Rokok dan Kesehatan Ibarat Pisau Bermata Banyak

Post a Comment

Pemerintah atau Negara kita akhir-akhir ini sangat gencar memberantas peredaran dan pemakaian Narkoba. Berdasarkan data BNN ( Badan Narkotika Nasional )jumlah pemakai Narkoba meningkat pada tahun 2015 sebanyak 5juta orang.Data Korban meninggal 51 persen per tahun. Data orang yang direhabilitasi 3.147 orang per tahun. Sebagai ibu Rumah Tangga yang mempunyai anak Remaja melihat data-data diatas saya khwatir anak saya akan menjadi korban.Ini adalah angka -angka yang mencengangkan dan mengkhawatirkan. Lantas mengapa saya mengambil data-data penguna Narkoba?
Jawabannya adalah karena semua pengguna Narkoba awalnya adalah perokok atau memulainya dengan rokok.
Ketika tubuh ini diizinkan untuk dimasukan segala jenis racun yang terdapat dalam rokok maka dengan mudah racun berikutnya  dalam hal ini  narkoba juga akan mudah dimasukan kedalam tubuh.
Inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama seluruh Stake Holder atau pemangku kepentingan untuk menyadarinya. Bahwa akibat rokok efeknya adalah kaum muda menjadi terbiasa.
Kesadaran untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab seseorang menjadi pemakai atau pengguna narkoba belumlah terlambat. Namun jika terlambat atau tidak dicegah mulai hari ini maka jangan terkejut jika dimasa yang akan datang terjadi Lost Generation ( Generasi Yang Hilang ).
Dan Siapakah benteng utama pencegahan terhadap pemakaian rokok?
Dalam hal ini adalah keluarga,setelah itu para guru dan pemuka agama. Karena mengharapkan peran Pemerintah ditengah benturan berbagai kepentingan terhadap industri rokok sangatlah sulit.
Saya menghargai upaya Kemenkes ( Kementerian Kesehatan ) Untuk terus mengkampanyekan bahaya penggunaan rokok.
Dan bertepatan dengan HTTS ( Hari Tanpa Tembakau ) Sedunia 31Mei 2016 upaya ini diharapkan tidak menjadi seremoni belaka. Melainkan upaya yang nyata. Misalnya :
1.Dengan menaikan usia  minimun pembeli rokok menjadi 21 tahun.
2.Menaikan Cukai rokok sehingga harga rokok jadi tinggi dan sulit dijangkau ditambah larangan menjual secara eceran
3. Meminta pemangku kepentingan seperti Departemen Perindustrian,Keuangan,Tenaga Kerja,bahkan Ekonomi Kreatif untuk menyadari kerugian akan datang dibalik keuntungan saat ini.  
 
Diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam mengkampanyekan pencegahan terhadap bahaya rokok. Tidak lagi memakai cara-cara yang biasa yang hanya bersifat persuasif.
Tetapi cara-cara yang lebih ekstrem yang bisa memotong mata rantai dari akibat industri rokok.
Misalnya :
1.Dalam radius berapa meter dari sekolah atau tempat ibadah dilarang berjualan rokok.
2 Pertunjukkan musik dan lainnya tidak diberi ijin jika disponsori oleh produk rokok.
3.Industri rokok berkewajiban  mengobati sampai sembuh jika seseorang dalam usia tertentu menderita penyakit yang disebabkan oleh rokok. Terutama penyakit paru-paru.
Sesuai dengan tema HTTS 2016 yaitu #SuarakanKebenaran Saya berharap kebenaran akan data-data yang saya sampaikan diakui dan disadari oleh seluruh pemangku kepentingan.

Related Posts

Post a Comment