Setiap kali mengikuti pemberitaan tentang seorang pejabat yang berperkara sering saya berfikir apakah masih ada keadilan di negara tercinta ini? Karena saya merasakan ketika hukum sering kali berhadapan dengan politik terkadang hukum kalah dengan politik ,hingga yang tak bersalah pun harus dihukum secara politik dengan menggunakan tangan hukum. Tampaknya dengan sentuhan politik juga seseorang akan "dibidik" dan ditargetkan.
Untuk itu seorang politikus harus selalu siap,ketika dia lebih dihadapkan pada masalah politik ketimbang masalah hukum.
Untuk itu seorang politikus harus selalu siap,ketika dia lebih dihadapkan pada masalah politik ketimbang masalah hukum.
Hal inilah yang saya lihat pada sosok seorang Jero Wacik mantan menteri Pariwisata dan ESDM ini terlihat tegar dan santai saja menghadapi masalah yang kini tengah menimpanya.
Karena tidak merasa bersalah secara hukum. Jero wacik berpendapat" kalau salah hukumlah tetapi kalau tidak bebaskan".
"Kalau menyangkut nama baik,saya serahkan pada masyarakat dan Sang Hyang Widhi "tambah Jero Wacik.
Jero Wacik dituduhkan melakukan pemerasan tentu saja ini namanya ikut dijatuhkan meskipun faktanya tidak terbukti.
Sebagai contoh Jero Wacik hanya minta pada bawahannya untuk diberikan DOM ( Dana Operasional Menteri ). Bukan memeras bawahannya.
Kemudian saksi-saksi yang ada di Berita Acara Perkara ( BAP),juga mengatakan bahwa Jero Wacik hanya minta DOM yang sesuai DOM yang diterimanya di KemBudPar.
Dikatakannya bahwa di KemBudPar ia mendapatkan dana sebesar Rp 14,4M dan hanya digunakan Rp 8,4M." Sisanya saya kembalikan dan yang saya gunakan semua tercatat dengan kwitansi".
Kemudian saksi-saksi yang ada di Berita Acara Perkara ( BAP),juga mengatakan bahwa Jero Wacik hanya minta DOM yang sesuai DOM yang diterimanya di KemBudPar.
Dikatakannya bahwa di KemBudPar ia mendapatkan dana sebesar Rp 14,4M dan hanya digunakan Rp 8,4M." Sisanya saya kembalikan dan yang saya gunakan semua tercatat dengan kwitansi".
Lalu mengenai masalah gratifikasi yang dituduhkan kepadanya Jero Wacik memberikan klarifikasi.
"Saya didakwa menerima gratifikasi dari saudara Herman Afiff Kusumo, berupa dibayari biaya ulang tahun saya di Hotel Dharmawangsa, senilai Rp. 349 juta.
Padahal saat bersaksi di pengadilan wakil presiden Jusuf Kalla mengatakan : " Itu bukan acara ulang tahun melainkan acara peluncuran buku yang berjudul : Jero Wacik di mata 100 tokoh.
"Saya didakwa menerima gratifikasi dari saudara Herman Afiff Kusumo, berupa dibayari biaya ulang tahun saya di Hotel Dharmawangsa, senilai Rp. 349 juta.
Padahal saat bersaksi di pengadilan wakil presiden Jusuf Kalla mengatakan : " Itu bukan acara ulang tahun melainkan acara peluncuran buku yang berjudul : Jero Wacik di mata 100 tokoh.
Wakil Presiden jusuf Kalla hadir diacara itu karena beliau ikut memberikan testimoni di buku tersebut sebagai mantan Wapres periode 2004-2009.
Dalam peluncuran buku tersebut hadir pula Presiden SBY ( kala itu ) bersama wakil presiden Boediono yang memberikan sambutan dan memberikan testimoni dalam buku tersebut.
Selain dua tokoh diatas tadi,ikut menulis tertimoni juga Bapak Boediono, Bapak Marzuki Ali, Bapak Irman Gusman, Bapak Luhut Panjaitan, Bapak Pramono Anung, Bapak Hendro Priyono, Christine Hakim, Bapak Taufik Kiemas (Alm, saat itu Ketua MPR),Bapak Hatta Rajasa,Bapak Fadli Zon, Bapak Sudi Silalahi,Bapak Maruar Sirait, Jenny Rachman, dan tokoh-tokoh Nasional lainnya.
Dalam peluncuran buku tersebut hadir pula Presiden SBY ( kala itu ) bersama wakil presiden Boediono yang memberikan sambutan dan memberikan testimoni dalam buku tersebut.
Selain dua tokoh diatas tadi,ikut menulis tertimoni juga Bapak Boediono, Bapak Marzuki Ali, Bapak Irman Gusman, Bapak Luhut Panjaitan, Bapak Pramono Anung, Bapak Hendro Priyono, Christine Hakim, Bapak Taufik Kiemas (Alm, saat itu Ketua MPR),Bapak Hatta Rajasa,Bapak Fadli Zon, Bapak Sudi Silalahi,Bapak Maruar Sirait, Jenny Rachman, dan tokoh-tokoh Nasional lainnya.
Karena kehadiran Presiden dalam acara tersebut maka undangan dapat cap resmi dari Sekneg. Dan tentu saja ada pasukan pengawal Presiden ( Paspampres ).
Untuk acara tersebut ada panitia tersendiri yang bekerjasama dengan penerbit buku dan saya tidak diberitahu tentang biaya penyelenggaraan acara dan lain-lain. Saya hanya diminta untuk mengundang tokoh-tokoh Nasional.
Oh iya mengenai acara di hotel Dharmawangsa ada hal yang harus saya beritahu kepada khalayak yaitu karena saya adalah menteri ESDM ( kala itu ) maka secara ex-officio saya adalah chairman disana dan mendapat fasilitas bebas biaya apabila membuat acara atau berkegiatan di sana ( Free Of Charge ). Dan sampai hari ini saya tidak pernah menerima tagihan apapun dari hotel Dharmawangsa baik menginap,makan malam,berenang,menerima tamu,dan mengadakan acara. Artinya memang hak ini saya peroleh selama menjadi chairman.
Jadi saya tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.
Saudara Herman Afif Utomo dipersidangan sebagai saksi juga membantah telah memberikan sesuatu kepada saya. Saya juga Tidak pernah memberikan benefit atau kemudahan apapun kepada saudara Herman"
Seperti yang kita ketahui KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )adalah lembaga hukum yang lahir dari keputusan politik. Maka dia bisa mengendalikan lembaga-lembaga manapun. Ujar Jero Wacik.
Saya lantas teringat pada ungkapan yang sangat terkenal.
"Lebih Baik Melepaskan 10 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah."
Juga ungkapan hakim :
"Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi maka hakim harus bertindak seadil-adilnya.Sesuai dengan sifat Tuhan yang Maha adil".
Maka sayapun berharap mari tegakan keadilan meski langit akan runtuh!
Selalu ingin nangis ketika mendengar berita2 macam ini.
ReplyDeleteiya ☺😊
Deletehmm...
Delete